Rukun Jual Beli Barang Menurut Islam yang Benar

Rukun Jual Beli – Manusia merupakan makhluk sosial yang butuh interaksi satu sama lain. Dari interaksi inilah mereka bisa mengambil dan juga memberikan manfaat. Misalnya saja seperti interaksi jual beli yang ada di sekitar kita. Disadari atau tidak, jual beli ini sudah menjadi bagian dari hidup kita. Dengan jual beli ini kita bisa mendapatkan kebutuhan yang kita inginkan. Bahkan, Islam juga telah mengatur permasalahan jual beli beserta rinci-rincinya.

Sehingga, transaksi jual beli tidak akan berjalan sembarangan. Rukun perdagangan telah diatur sedemikian rupa dalam koridor syariat Islam. Tujuannya tak lain agar terhindar dari tindakan aniaya terhadap sesama manusia.

Ketika transaksi jual beli dilakukan dengan petunjuk agama maka tidak lagi perlu khawatir dengan apa yang kita lakukan nanti. Sebab, rukun yang ada memang memberikan petunjuk tentang bagaimana jual beli itu dilakukan sebagai transaksi yang aman dan tidak merugikan pihak manapun. Berikut ini adalah rukun dari dilakukannya jual beli dalam Islam.

Rukun Jual Beli dalam Islam

Islam mengatur semua yang ada di dunia ini dengan lengkap, salah satunya jual beli. Jual beli agar sah menurut Islam harus memenuhi empat rukun jual beli. Di bawah ini akan kami jelaskan keempat rukun tersebut dengan lengkap.

1. Adanya Penjual dan Pembeli

rukun jual beli penjual dan pembeli

Salah satu penyebab adanya sebuah transaksi jual beli adalah dua orang atau lebih yang melakukannya. Dalam urusan transaksi maka ada penjual dan ada juga pembeli yang akan saling membutuhkan. Jika salah satu tidak ada transaksi tidak akan dilakukan. Sementara syarat penjual dan pembeli juga telah ditetapkan dalam Islam. Syaratnya adalah berakal sehat yang artinya orang gila tidak termasuk sah ketika melakukan jual beli. Baligh atau dewasa, berdasarkan kemauan sendiri, tidak mubadzir atau kegiatan yang harus ada manfaatnya.

2. Terdapat Barang yang Diperjual Belikan

rukun jual beli

Transaksi jual beli tentu harus ada barang yang dilibatkan. Kalau tidak ada barang maka tidak akan ada transaksi jual beli ini. Rukun jual beli yang kedua ini harus dipenuhi terlebih dahulu. Selain barang, jual beli juga bisa bermacam-macam bentuknya sesuai dengan kebutuhan dan bukan sesuatu yang haram untuk diperjual belikan. Syarat barang yang bisa diperjual belikan adalah barang milik sah dari penjual. Barang yang dijual suci dan tidak najis seperti anjing, babi, arak dan lain sebagainya.

3. Alat Transaksi yang Sah

alat tukar

Ketika melakukan jual beli ada transaksi serah terima yang dilakukan. Jika penjual memperdagangkan barangnya maka pembeli juga memberikan sesuatu yang setimpal dan disebut sebagai alat transaksi. Sekarang ini alat transaksi sah yang diperbolehkan untuk transaksi jual beli adalah uang.

4. Adanya Ijab dan Qabul

Ijab qabul harus selalu ada dalam transaksi jual beli. Ijab merupakan pernyataan pembeli dalam menetapkan harga barang dagangannya. Sementara kabul merupakan keputusan penjual akan persetujuan harga yang telah ditetapkan oleh penjual. Syarat ijab dan qabul adalah ucapannya bersambung antara ijab dan juga qabul. Adanya kesesuaian antara ijab dan juga qabul. Tidak disangkut pautkan dengan hal lainnya. Tidak juga memakai jangka waktu.

ijab qobul

Dalam Islam sendiri, jual beli ini memiliki rukun yang penting dan harus semuanya ada. jika salah satu rukun tidak terpenuhi maka jual beli tersebut tidak sah untuk dilakukan. Selain itu, harus memperhatikan juga syarat-syaratnya agar transaksi bisa dikatakan sah. Jual beli adalah upaya untuk saling memenuhi apa yang dibutuhkan.

Rukun jual beli ini hendaknya diperhatikan betul sebelum melakukan transaksi dari penjual ke pembeli. Dengan begitu, transaksi tidak hanya untuk memenuhi apa yang kita butuhkan. Tetapi juga melakukan transaksi sesuai dengan apa yang ditetapkan dalam hukum Islam. Dalam proses jual beli telah ditetapkan proses jual beli memiliki aturannya tersendiri.

Baca Juga: 

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

×