Jenis Kerjasama Usaha dalam Islam

Jenis Kerjasama Usaha dalam Islam – Islam merupakan agama yang menjunjung tinggi keadilan dan kemaslahatan umat. Setiap bentuk dari aktivitas keseharian yang dilakukan manusia memiliki aturan tersendiri dalam menjalankannya. Misalnya saja berhias diri. Dalam berhias saja terdapat aturan tertentu yang harus dijalankan oleh umat islam terutama untuk kaum perempuan yang memang fitrahnya ingin dipandang sebagai wanita yang paling cantik oleh siapapun. Namun berbeda lagi dengan hukum islam tentang aturan berhias diri. Wanita hanya boleh berhias untuk suaminya seorang.

Dalam urusan berhias saja yang kebanyakan orang masih menyepelekan, Islam punya aturan sendiri. Apalagi dalam urusan kerjasama ekonomi. Dalam perkembangannya, jenis kerjasama ekonomi dalam Islam tak akan lepas dari yang namanya akad dalam rukun jual beli barang. Fungsi dari akad tersebut adalah untuk tetap mempertahankan pelaku-pelaku ekonomi agar tetap berjalan sesuai dengan syariat islam. Karena pada dasarnya tujuan dari kerjasama ekonomi adalah untuk mendapatkan kebahagiaan dunia dengan income yang diperoleh, namun tujuan akhirat juga tetap dapat tercapai.

Kerjasama ekonomi ada beberapa macam. Kami akan menguraikannya satu per satu khusus untuk kalian. Tujuannya tak lain dan tak bukan adalah agar kita dapat lebih banyak mengetahui tentang kaidah-kaidah yang benar dalam menjalankan kerjasama ekonomi sesuai dengan syariat islam. Yuk simak pemaparan lengkapnya berikut ini!

1. Syirkah

Jenis kerjasama dalam islam yang pertama adalah syirkah. Di dalam sistem ekonomi jaman dulu, akad ini biasanya disebut dengan joint venture. Dalam bahasa, syirkah berarti kerjasama, bersyarikat, atau ada juga yang menyebutnya dengan kongsi. Prinsip syirkah yang dilakukan dalam kerjasama ekonomi yaitu menggabungkan sumber daya yang dimiliki oleh beberapa orang untuk mencapai tujuan bersama. Sumber daya ini dapat berupa bahan baku, modal, relasi kerja, ataupun keahlian yang dimiliki oleh beberapa orang.

2. Mudharabah

Jenis kerjasama yang selanjutnya adalah mudharabah. Akad mudharabah ini banyak orang yang menyebutnya dengan sebutan bagi hasil. Tujuan dari akad yang satu ini adalah untuk memberi ikatan antara pemodal dan pelaksana usaha. Cara menjalankan kerjasama ini dengan menentukan berapa persen keuntungan yang akan diterima oleh masing-masing pihak. Namun selain itu, pelaksana usaha juga wajib hukumnya untuk mengembalikan penuh modal usaha dalam jangka waktu tertentu yang sebelumnya telah disepakati bersama.

Baca Juga:

3. Jual Beli atau Murabahah

Kerjasama dalam islam yang paling banyak ditemukan adalah jual beli atau dalam islam biasa dikenal dengan Murabahah. Jual beli atau murabahah ini merupaka sebuah akad yang berlaku untuk memrikan ikatan antara penjual dan pembeli dengan adanya penyerahan suatu barang atau jasa. Dalam akad jual beli ini dibagi menjadi beberapa macam, diantaranya yaitu sebagai berikut:

  1. Bissamanil Ajil: Merupakan sebuah transaksi jual beli barang dengan harga yang berbeda antara cicilan dan langsung dibayar lunas.
  2. Salam: Merupakan sistem jual beli barang yang dilakukan secara tunai namun barang yang diperjual belikan ditunda penyerahannya sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui.
  3. Istishna: Merupakan sistem jual beli suatu barang yang melewati proses pemesanan terlebih dahulu kemudian dibayar diakhir bersamaan dengan pengambilan barang.
  4. Isti’jar: Merupakan sistem jual beli antara pembeli dan suplayer.
  5. Ijarah: Merupakan sistem jual beli dalam bentuk jasa.
  6. Sarf: Merupakan sebuah sistem jual beli pertukaran mata uang asing di seluruh dunia.

4. Melakukan Transaksi Pemberian Kepercayaan

Mungkin masih banyak yang belum tau tentang apa itu transaksi pemberian kepercayaan. Nah, transaksi pemberian kekuasaan sendiri merupakan sebuah akad atau perjanjian mengenai hutang atau pinjaman dengan penyelesainnya berupa pemberian kepercayaan. Contohnya dapat berupa pemindahan hutang, penjaminan, dan penggadaian barang.

5. Titipan

Titipan sendiri merupakan suatu transaksi dimana seseorang menitipkan barang berharga yang dimilikinya kepada seseorang yang telah diberi kepercayaan dan memberikan suatu biaya untuk jasa penitipannya. Mungkin lebih gamangnya bisa juga kita sebut dengan deposit box.

6. Perwakilan Transaksi

Kerjasama ekonomi ini meliputi pemberian kekuasaan kepada sseorang untuk menyelesaikan suatu transaksi tertentu. Misalnya transaksi jual beli saham, penyerahan rumah, dan lainlain.

Nah, itulah beberapa jenis kerjasama ekonomi dalam islam. Dalam masalah ekonomi manusia pasti akan lebih sensitif karena kondisi perekonomian sendiri yang akan mempengaruhi kehidupan seseorang. Namun yang perlu diperhatikan lagi adalah jika kita ingin membangun sebuah kerjasama ekonomi alangkah lebih baiknya jika kita tetap menjunjung syariat islam dalam menjalankannya.

Tujuannya tak lain dan tak bukan adalah untuk memberikan keadilan pada setiap pelaku kerjasama ekonomi tanpa merugikan orang lain. Jadi yang namanya kerjasama ya mencari keuntungan bersama bukan hanya priorias pribadi saja, namun juga harus megutamakan kepentingan bersama.

Oke sekian dulu penjelasan dari kami. Untuk artikel menarik kami lainnya kalian bisa buka website elrajab.com untuk mengetahui seputar dunia bisnis, dakwah, pendidikan, wisata, hingga kuliner di berbagai negara.

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

×