Rukun Nikah dalam Islam dan Syarat Ijab Qobul yang Benar

Rukun Nikah – Menikah merupakan suatu keputusan besar yang kita ambil dalam hidup. Dengan menikah berati kita telah menentukan jalan hidup kita ke depan. Menikah dengan seorang yang menjadi pilihan kita berarti telah mengikrar untuk hidup bersama selamanya. Maka tak heran bila momen pernikahan disebut sebagai suatu hal yang sangat sakral. Menikah sendiri merupakan sesuatu yang di sunnahkan oleh nabi Muhammad SAW bagi seluruh umatnya. Dengan menikah, seorang akan menjadi halal dan terbebas dari perbuatan zina. Namun, menikah tidak sekedar menikah. Ada banyak hal yang harus dipaham dulu sebelum menikah. Salah satu yang penting sebelum menikah adalah rukun nikah.

Pengertian Rukun Nikah

rukun nikah

Apa itu rukun nikah? Rukun nikah akan menentukan suatu perbuatan hukum, terutama yang menyangkut dengan sah atau tidaknya perbuatan tersebut dari segi hukum. Hal tersebut mengandung arti bahwa rukun nikah merupakan sesuatu yang harus diadakan sebelum digelarnya pernikahan. Dalam suatu acara pernikahan rukun ini tidak boleh tertinggal. Dalam arti pernikahan dianggap tidak sah apabila rukun nikah ini tidak ada atau tidak lengkap. Bila diartikan, rukun itu adalah sesuatu yang berada di dalam hakikat dan merupakan bagian atau unsur yang mewujudkannya. Apa saja rukun nikah yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan akad?

Rukun Nikah yang Harus di Penuhi Sebelum Akad

1. Harus ada Mempelai Pria (Calon Suami)

rukun nikah

Dalam ajaran islam, pernikahan yang diatur adalah pernikahan antara laki-laki dengan perempuan. Adapun segala bentuk pernikahan yang digelar antara laki-laki dengan laki-laki ataupun perempuan dengan sesamanya maka jelas bahwa pernikahan terebut tidak sah. Mempelai pria sebagai rukun nikah yang pertama. Mengapa demikian? Karena sangat penting. Bagaimana pernikahan akan terlaksana bila tidak ada mempelai pria (Calon suami). Oleh karena itu, untuk menggelar pernikahan hal pertama harus ada mempelai pria.

Bagi seorang muslim, ada beberapa syarat yang diberikan bagi seorang pria ataupun wanita yang ingin menikah. Dimana seorang calon mempelai pria yang akan menikah haruslah seorang muslim (beragama islam). Syarat yang kedua mempelai pria harus sudah baligh atau dewasa. Syarat yang ketiga mempelai pria harus merdeka atau mempunyai akal sehat, dalam artian tidak gila. Syarat ke empat, mempelai pria tidak melakukan pernikahan karena terpaksa ataupun dipaksa. Syarat kelima, bahwa sang mempelai pria bukanlah mahrom dari mempelai wanita. Dan keduanya tidak sedang melakukan ibadah haji atau umroh.

2. Terdapat Mempelai Wanita (Calon Istri)

rukun nikah

Sama seperti rukun nikah yang pertama, rukun nikah yang kedua ini juga sangat penting. Mempelai wanita sebagai calon yang akan dinikahi oleh mempelai pria juga terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi. Syarat pertama bahwa mempelai wanita haruslah seorang muslimah yang mukallaf atau tidak musrik. Syarat kedua, bahwa mempelai wanita tidak mengadakan pernikahan karena terpaksa ataupun dipaksa oleh pihak manapun. Syarat ketiga, mempelai wanita yang hendak menikah tidak sedang dalam keadaan mempunyai suami. Syarat keempat, mempelai wanita tersebut tidak sedang dalam masa iddah. Syarat kelima perempuan yang bukan mahram dari calon mempelai pria dan tidak sedang melakukan ibadah haji atau umroh.

Iddah merupakan wkatu menunggu. Masa iddah merupakan suatu keadaan di dalam agama islam dimana wanita setelah diceraikan oleh suaminya. Diceraikan oleh suaminya yang dimaksud disini baik ia di ceraikan karena suaminya masih hidup atau di ceraikan karena suaminya telah meninggal dunia. Masa iddah ini juga dimaksudakan agar wanita menunggu dan enahan diri dari menikah dengan pria lain. Masa iddah berlangsung selama 40 hari.

Wanita yang masih berada dalam masa iddah dilarang untuk menerima khitbah atau pinangan dari laki-laki lain. Baik wanita maupun laki-laki tersebut harus menunggu masa iddahnya selesai baru melangsungkan pernikahan. Jika wanita yang masih menjalani masa iddah memaksakan diri untuk melaksanakan pernikahan maka pernikahan yang di gelar tersebut hukumnya haram. Wanita yang sedang dalam masa iddah juga dilarang untuk berhias atau berdandan. Berhias yang dimaksud seperti menggunaan perhiasan emas, perak, menggunakan celak mata, lipstik dan lain sebagainya. Ini menjadi syarat penting mempelai wanita dalam rukun nikah.

3. Terdapat Wali Nikah

rukun nikah

Wali nikah menjadi sangat penting dalam suatu gelaran pernikahan yang dilaksanakan. Keberadaan wali menjadi sangat mutlak dmei keabsahan suatu proses pernikahan dalam agama islam. Namun, yang membutuhkan wali nikah ini hanyalah mempelai wanita. Tanpa wali, mempelai pria masih tetap bisa melangsungkan pernikahan. Bila dalam suatu pernikahan yang digelar, tidak dihadiri oleh wali dari mempelai wanita maka pernikahan tersebut dianggap tidak sah atau batal. Hal ini telah dijelaskan dalam hadits Shahih Riwayat Imam Ahmad bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda :” Tidak ada sebuah pernikahan tanpa adanya wali.” (HR. Imam Ahmad).

Ada juga hadits shahih yang lain dalam hal ini sebagaimana sabda dari Nabi Muhammad SAW bahwa :”Wanita mana saja yang tidak dinikahkan oleh wali nikah, maka nikahnya batal. Nikahnya batal.” Berdasar kedua hadits tersebut tampak jelas bahwa kehadiran wali mempelai wanita dalam suatu pernikahan sangatlah penting. Namun, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan untuk wali nikah dari mempelai wanita.

Syarat pertama bahwa wali haruslah seorang muslim yang sudah baligh, merdeka dan memiliki akal sehat dalam artian tidak gila. Syarat kedua, wali harus adil dan tidak terpaksa saat menjadi wali nikah. Syarat ketiga, tidak sedang melakukan ibadah umroh atau haji. Syarat keempat wali nikah ini merupakan ayah atau kakek dari pihak ayah dan seterusnya. Jika tidak ada maka bisa diganti dengan saudara laki-laki seayah. Bila tidak ada lagi maka bisa saudara laki-laki kandung kakek.

4. Dua Saksi Laki-Laki

rukun nikah

Rukun nikah yang keempat yakni harus adanya saksi. Suatu proses pernikahan yang di gelar tanpa adanya saksi maka pernikahan itu dianggap tidak sah atau batal. Maka, apabila dalam suatu proses pernikahan yang digelar dihadiri oleh banyak orang. Hendaknya menunjuk dua orang laki-laki untuk menjadi saksi. Menunjuk saksi juga tidak bisa dilakukan sembarang. Ada syarat yang harus dipenuhi oleh seorang saksi.

Syarat pertama bahwa seorang saksi haruslah muslim. Syarat kedua seorang saksi harus sudah baligh atau dewasa, merdeka dan memiliki akal sehat atau tidak gila. Syarat ketiga bahwa seorang saksi harus dapat melihat dan mendengar dengan baik. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesaksian akan proses nikah yang digelar dan memberikan kesaksian apakah pernikahan tersebut sah atau tidak. Syarat keempay saksi tidak dalam keadaan terpaksa ataupun dipaksa menjadi seorang saksi. Syarat kelima saksi juga harus memahami dan mengerti bahasa yang digunakan saat ijab kabul. Syarat terakhir bahwa saksi tidak sedag melakukan ibadah haji atau umroh.

5. Ijab Kabul

rukun nikah

Rukun nikah yang kelima adalah ijab kabul. Ini merupakan proses yang menjadi inti dari suatu pernikahan. Dengan mengucap ijab kabul dan dinyatakan sah, maka sudah sah pulalah kedua mempelai pria dan wanita. Namun, apa sebenarnya ijab kabul ini?  Ijab kabul merupakan suatu persyaratan dimana wali nikah menyerahkan mempelai wanita kepada mempelai pria. Yang kemudian akan dilanjut dengan pernyataan dari mempelai pria, dalam menerima proses menyerahkan mempelai wanita yang diwakili oleh wali nikah. Proses ijab kabul ini juga bisa dibilang sebagai bukti kerelaan dari kedua belah pihak dalam suatu pernikahan. Adapun syarat ijal kabul yakni

  1. Antara ijab dan kabul tidak di selingi diam yang lama. Jawaban yang diberikan setelah waktu yang lama itu tidak dianggap sebagai jawaban
  2. Antara ijab dan kabul tidak diselingi oleh kata-kata yang tidak ada hubungannya dengan tuntunan nikah dan sunah-sunah dalam akad nikah.
  3. Antara ijab dan kabul harus sesuai dengan arti dan maksudnya
  4. Akad ijab kabul tersebut tidak boleh menyebutkan syarat yang merusak tujuan menikah.
  5. Akad ijab kabul tersebut tidak digantungkan dengan sesuatu apapun
  6. Akad ijab kabul tidak menyebutkan batas waktu baik tertentu ataupun tidak.
  7. Keadaan wali dan calon suami harus tetap dalam artian keadaan memenuhi syarat melangsungkan akad nikah hingga selesai.

6. Adanya Mahar atau Maskawin

rukun nikah

Rukun nikah yang terakhir yakni harus ada mahar atau yang juga banyak disebut sebagai mas kawin. Yang memberi mas kawin yakni mempelai pria, dan menyerahkannya kepada mempelai wanita. Besaran mahal atau mas kawin yang diberikan ini bisa sesuai keinginan mempelai wanita, atau tergantung kemampuan mempelai pria. Mas kawin ini bisa diberikan sebelum atau saat proses akad nikah berlangsung. Namun kebanyakan mempelai pria memberikannya ketika akad nikah sedang berlangsung.

Mahar atau mas kawin yang diberikan tidak harus selalu berupa uang dan harta benda lainnya. Namun, mas kawin yang diberikan juga bisa dalam bentuk seperangkat alat sholat, atau bahkan kini juga ada yang memberi mahar berupa hafalan surat Ar-Rahman. Namun, ada suatu mukhtasar Sunah Abu Daud bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda :”Sesungguhnya pernikahan yang paling berkah itu adalah pernikahan yang bermahar sediki.”

Ada beberapa pernikahan yang dilaksanakan, tidak menyertakan mempelai wanita dalam proses ijab kabul. Mengapa demikian? Memang keenam rukun nikah ini sangat penting. Harus ada semuanya agar suatu pernikahan disebut sah. Bila salah satu tidak dipenuhi maka pernikahan dianggap tidak sah. Meski demikian, akad nikah dikatakan sah apabila dihadiri oleh wali, mempelai pria dan dua orang saksi. Hal ini sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab Kifayah al-Akhyar sebagai berikut

“Diisyaratkan dalam kesahan akad nikah kehadiran empat pihak yaitu wali, mempelai pria, dan dua orang saksi yang adil. Dan diperbolehkan wali dan mempelai pria di wakilkan.” (Taqiyyuddin al-Husaini al-Hushni, kifayah fi Halli Ghayah al-ikhtishar, Surabaya-Dar al’I’Ilm, juz 2, h.43).

Demikian uraian panjang mengenai rukun nikah yang harus di siapkan sebelum akad. Keenam rukun nikah ini harus di penuhi oleh seorang muslim yang ingin melangsungkan pernikahan. Seperti yang telah dijelaskan bahwa, bila salah satu rukun nikah diatas tidak terpenuhi, maka suatu pernikahan yang digelar akan dinyatakan tidak sah. Oleh karena itu, dalam suatu pernikahan persiapkan segala sesuatu dengan sebaik-baiknya. Agar pernikahan yang digelar berjalan lancar tanpa suatu hambatan apapun.

 

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

×